Pemerintah Tolak Klasifikasi Kementerian Negara
JAKARTA -- Pemerintah meminta kementerian utama yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara dihapus. Menurut pemerintah, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dikenal klasifikasi kementerian negara. Usul ini tertuang dalam daftar inventaris masalah pemerintah yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Senin lalu.
Dalam penjelasannya, pemerintah berpendapat kedudukan setiap kementerian dan menteri negara yang memimpin kementer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini