Putusan Hakim Jadi Pintu Masuk Pengawasan
JAKARTA - Komisi Yudisial berwenang memeriksa hakim melalui putusan jika terjadi indikasi pelanggaran kode etik dari putusan yang dihasilkan. Pengawasan dapat dilakukan dari putusan yang dihasilkan oleh hakim. "Tidak jadi masalah jika putusan dijadikan pintu masuk pengawasan," ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Hakim Saefuddin, saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, pengawasan atas putusan dilakukan setelah putusan itu dikeluark
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini