Mahkamah Agung Tetap Perlu Komisi Yudisial
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan keberadaan Komisi Yudisial diperlukan untuk mengawasi hakim di luar wewenang tugasnya, bukan pengawasan dalam teknis yudisial (putusan perkara). "Hanya mengawasi etika dan behavior (perilaku)-nya saja," ujar juru bicara MA, Djoko Sarwoko, saat dihubungi kemarin. "Misalnya, jika ada hakim yang memiliki wanita atau pria idaman lain."
Menurut dia, Undang-Undang Komisi Yudisial menyatakan dengan tegas bahwa fungsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini