Jaksa Jamsostek Divonis 1 Tahun 8 Bulan
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim Syafrullah Sumar, kedua mantan jaksa itu terbukti menerima suap saat menyidangkan kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama Jamsostek.
"Terdakwa terbukti menerima hadiah terkait dengan jabatan dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini