Eggi Dihukum Tiga Bulan
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pengacara Eggi Sudjana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis hakim menyatakan Eggi terbukti menghina presiden.
Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin dalam pertimbangannya menyatakan Eggi melakukan penghinaan di muka umum dengan melanggar pasal 134 dan 136 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa seharusnya tidak perlu menyebarluaskan kepada pers," ujar Kusriyanto, sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini