maaf email atau password anda salah


Eggi Dihukum Tiga Bulan

"Pasalnya sudah mati, kok, masih dipakai?"

arsip tempo : 171630315419.

. tempo : 171630315419.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pengacara Eggi Sudjana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis hakim menyatakan Eggi terbukti menghina presiden.

Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin dalam pertimbangannya menyatakan Eggi melakukan penghinaan di muka umum dengan melanggar pasal 134 dan 136 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa seharusnya tidak perlu menyebarluaskan kepada pers," ujar Kusriyanto, sa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan