Letjen Purnawirawan Suyono Divonis Bersalah
JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Letnan Jenderal (Purnawirawan) Suyono kemarin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti mencemarkan nama baik mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono.
Menurut majelis hakim yang diketuai Dinsar Siregar, Suyono telah sengaja melanggar Pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa dengan sengaj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini