Nazaruddin Syamsudin Dieksekusi ke Cipinang
JAKARTA - Nazaruddin Syamsudin, terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, kemarin dieksekusi dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. "Tadi kami eksekusi pada pukul 13.00," ujar jaksa KPK, Agus Salim, saat dihubungi Tempo.
Mahkamah Agung memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin hukuman enam tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari putusan pengadilan ban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini