DPR Usulkan Penyidik Lingkungan Hidup
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup diberi wewenang untuk melakukan proses hukum, seperti penyidikan, penangkapan, dan gugatan, terkait dengan perusakan lingkungan hidup. Hal itu perlu dicantumkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usul ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kemarin. "Mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini