"Bukan Dana Cuma-cuma"
JAKARTA - Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah menyatakan rencana Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso membagi-bagikan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) untuk korban banjir menyimpang dari aturan.
Alasan anggota Dewan, dana PPMK sebesar Rp 1 miliar per kelurahan itu aturan aslinya harus dikucurkan dalam bentuk pinjaman bergulir. "Bukan dana cuma-cuma," kata Ketua Komisi A (Pemerintahan) DPRD DKI Achmad Suaidy kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini