Walhi Gugat Lapindo dan Pemerintah
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan terhadap Lapindo Brantas Inc. dan pemerintah karena dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat semburan lumpur di Sidoarjo. Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
"Semburan lumpur itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, ekosistem, dan masyarakat kehilangan rumah serta pekerjaan," kata Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini