Status Kewarganegaraan, Pemerintah Beri Tenggat Empat Tahun
JAKARTA - Pemerintah memberi tenggat empat tahun kepada orang Indonesia yang telah kehilangan status kewarganegaraannya untuk mengurusnya kembali. Batas waktu empat tahun dihitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyatakan, sejak pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran bagi setiap pemohon status kewarganeg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini