maaf email atau password anda salah


Status Kewarganegaraan, Pemerintah Beri Tenggat Empat Tahun

arsip tempo : 171600899713.

. tempo : 171600899713.

JAKARTA - Pemerintah memberi tenggat empat tahun kepada orang Indonesia yang telah kehilangan status kewarganegaraannya untuk mengurusnya kembali. Batas waktu empat tahun dihitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyatakan, sejak pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran bagi setiap pemohon status kewarganeg

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan