Mahkamah Agung Vonis D.L. Sitorus 8 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa pengusaha Darianus Lungguk Sitorus. Majelis kasasi menyatakan Direktur Utama PT Torganda itu terbukti bersalah dalam kasus pengelolaan hutan di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare karena melanggar aturan kehutanan.
"Darianus Lungguk Sitorus terbukti melakukan pidana mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah," uja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini