Pemerintah Akan Ubah Undang-Undang Pemilu
Jakarta -- Pemerintah kini tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Perubahan dilakukan karena adanya kelemahan, terutama pada pasal-pasal yang mengatur hasil pemilihan umum. Kelemahan inilah yang menyebabkan banyaknya gugatan soal hasil pemilu ke pengadilan. "Hal itu sering menjadi bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini