"Kami juga Punya Hak Mempertahankan Mati-matian Draf ini"
Mayor Jenderal Dadi Susanto
Pada 18 Januari Departemen Pertahanan menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Pro-kontra merebak karena sejumlah pasal dianggap melanggar konstitusi dan sejumlah undang-undang. Dadi Susanto membeberkan alasan ketentuan yang dibuatnya kepada Raden Rachmadi dari Tempo di gedung MPR/DPR:
Dasar muncul
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini