MA Tolak Kasasi Pengebom Atrium dan Kuningan
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pelaku pengebom Atrium Senen dan empat pengebom Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta. "Alasan pengajuan kasasi mereka tidak bisa diterima atau tidak relevan," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, di kantornya kemarin.
Kasus pengeboman Atrium, yang terjadi pada Agustus 2001, melibatkan seorang terdakwa, yakni Salahudin Sutowijoyo. Sedangkan kasus bom Kuningan, yang terjadi pada Sep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini