Kasus Telkom Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA -- Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan ke pengadilan. "Sudah dilimpahkan ke penuntutan," ujar Ketua Koordinasi Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin. Tim Koordinasi Pemberantasan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 44,6 miliar it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini