Mantan Direktur Pupuk Kaltim Dituntut 4 Tahun
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Ninik Mariyanti menuntut terdakwa Omay K. Wiraatmadja empat tahun penjara. Jaksa menilai mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim itu terbukti melakukan korupsi. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur utama," ujar Ninik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Selain menuntut empat tahun penjara, jaksa mengharuskan Omay membayar denda Rp 200 juta atau menerima hukuman pengganti empat bulan penjara. O
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini