Aturan tentang Guru Bantu Akan Direvisi
Jakarta -- Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu dianggap menjadi batu ganjalan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto mengatakan ganjalan itu terdapat pada pasal 3 ayat 2. Di sana tercantum aturan batas usia dan mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini