Hukuman Mati Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Eksekusi hukuman mati yang diatur dalam undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut praktisi hukum Todung Mulya Lubis, hukuman mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan, yakni rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat. "Ini bukan hukuman balas dendam," ujarnya kepada wartawan di kantornya kemarin.
Menurut dia, hukuman terberat yang b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini