Sidang Hak Uji Undang-Undang Penyiaran
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Penyiaran serta sengketa kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat Sinansari Ecip dan anggota KPI, Bimo Nugroho. Bimo mengatakan dasar hukum sengketa kewenangan lembaga ini adalah Pasal 28-F Undang-Undang Dasar 1945 tentang jamin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini