19 Pekerja Indonesia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang mengurusi masalah buruh di luar negeri, melaporkan sebanyak 19 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati. "Kebanyakan tenaga kerja tersebut didakwa membunuh majikan mereka," kata analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, saat dihubungi Tempo lewat telepon kemarin.
Menurut dia, dari 19 TKI itu, 12 di antaranya bekerja di Malaysia, lima orang di Arab Saudi, serta masing-masing satu di Sing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini