Konstitusi Baru Belum Dicatat di Lembar Negara
JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 hasil empat kali amendemen belum dicatat di lembar negara. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah legal dan sah.
"Lembar negara bukan sesuatu yang menghasilkan legitimasi, sah atau tidaknya, sebuah undang-undang," kata Hidayat setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Hamid kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini