PENGADILAN BEKUKAN DUIT TOMMY SOEHARTO
LONDON -- Pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris, Senin lalu menyetujui permintaan Kejaksaan RI untuk membekukan sementara uang Tommy Soeharto yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Uang itu diduga jauh lebih banyak daripada yang sebelumnya diketahui kejaksaan.
Kepada Tempo, Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, mengatakan pembekuan itu bersifat sementara, setidaknya sampai Tommy dapat membuktikan kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini