Pernyataan Tyasno Bisa Dianggap Makar
JAKARTA -- Tuntutan Gerakan Revolusi Nurani yang dimotori mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purnawirawan) Tyasno Sudarto mendapat reaksi dari mantan anggota Panitia Ad Hoc I MPR yang melakukan perubahan UUD 1945, Lukman Hakim Saifudin. Lukman menilai pernyataan Tyasno yang meminta konstitusi negara dikembalikan ke Undang-Undang Dasar 1945 asli itu sebagai ketidakpahaman atas konstitusi. "Mengajak orang lain untuk tidak mengakui UUD 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini