Terpidana Djemi Dieksekusi
JAKARTA -- Terpidana pemerasan dalam kasus PT Jamsostek, Andry Djemi Lumanauw, dieksekusi kemarin. "Eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang terhitung hari Selasa, 23 Januari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ujar jaksa Muhammad Salman di Jakarta kemarin.
Kejaksaan, menurut Salman, tidak akan meminta peninjauan kembali karena putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan putusan pengadilan negeri. "Kalau misalnya peninjauan kembali dari pihak dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini