PP Nomor 37 Tahun 2006 Belum Bisa Digunakan
JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD belum bisa dijadikan dasar putusan hakim dalam memutuskan kasus korupsi anggota dewan perwakilan rakyat daerah. "Itu tidak bisa dijadikan dasar utama putusan," ujar Djoko di Jakarta kemarin.
Namun, Djoko melanjutkan, hakim dapat menggunakan peraturan pemerintah tersebut sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini