Terdakwa Kasus Jamsostek Menyangkal Terima Uang
JAKARTA -- Jaksa yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penyuapan, Cecep Sunarto dan Burdju Roni, menyangkal seluruh keterangan Ahmad Djunaidi dan Aan Hadi Gusnanto, yang mengaku telah memberikan uang Rp 550 juta dalam perkara korupsi Jamsostek.
"Tidak benar. Keterangan dia (Ahmad Djunaidi) di media massa jelas telah mencemarkan nama baik saya, keluarga saya, dan profesi saya dengan bukti dan kebenaran yang tidak ada sama sekali," ujar Cec
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini