Peraturan Tunjangan DPRD Akan Direvisi
JAKARTA -- Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan DPRD. Peraturan ini dijanjikan akan memasukkan aspirasi masyarakat. Tapi, "Masih dalam proses revisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin seusai rapat koordinasi di Departemen Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini