Kejaksaan Kaji Ulang Kasus Syafruddin
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sedang mengkaji ulang kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung. "Saya masih mempelajari berkasnya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya kemarin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafruddin. Namun, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan memberikan pendapat bahwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini