DPR Mulai Periksa Kasus Agung Laksono
JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Sekretariat Bersama, yang terdiri atas Kelompok Kerja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru, Gerakan Rakyat Marhaen, dan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi, melengkapi bukti pengaduannya tentang pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono.
Akhir November lalu, keempat lembaga swadaya masyarakat itu melaporkan Agung Laksono ke Badan Kehormatan DPR. Mereka menilai t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini