Peninjauan Kembali Probo Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pengusaha Probosutedjo. Probosutedjo, yang kini mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetap divonis empat tahun dalam kasus korupsi pengelolaan hutan tanaman industri oleh PT Menara Hutan Buana. "Perkara itu diputus tadi sore dengan menyatakan menolak permohonan PK," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, saat dihubungi kemarin.
Djoko mengatakan tidak mengetahui
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini