Aset Korupsi Mi-17 Disita
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyitaan terhadap seluruh aset berupa harta kekayaan tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Mi-17 yang menyebabkan kerugian negara Rp 29 miliar.
Menurut Hendarman, kasus ini masih dalam tahap pemberkasan. Akibatnya, kata dia, jumlah aset yang akan disita pun masih dalam inventarisasi. "Pemeriksaan terhadap u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini