Ba'asyir Bukan Teroris
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu dari segala dakwaan jaksa.
"Majelis tidak menemukan ada hubungan langsung dari Ba'asyir dengan kasus Bom Bali I dan bom JW Marriott," ujar ketua majelis hakim German Hoediarto saat ditemui Tempo di ruang kerjanya kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini