maaf email atau password anda salah


Ba'asyir Bukan Teroris

Ia tidak terbukti mendalangi Bom Bali I dan bom di Marriott.

arsip tempo : 172921646320.

. tempo : 172921646320.

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. Majelis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu dari segala dakwaan jaksa.

"Majelis tidak menemukan ada hubungan langsung dari Ba'asyir dengan kasus Bom Bali I dan bom JW Marriott," ujar ketua majelis hakim German Hoediarto saat ditemui Tempo di ruang kerjanya kemari

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan