Keluarga Pengeboman Tanggapi Dingin
JAKARTA -- Keluarga korban Bom Bali I, yang dilakukan kelompok Imam Samudra, menanggapi dingin keputusan Mahkamah Agung. Di Denpasar, mereka mengaku tak mengikuti perkembangan kasus Ba'asyir dan pengeboman Bali. "Saya tahunya hanya orang-orang yang disidangkan di Denpasar," kata Ketut Jondri, 36 tahun, janda korban ledakan bom di Legian, kemarin.
Ia menyebut nama pelaku Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudra. Ba'asyir tak ada dalam ingatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini