Penahanan Suwarna Sah
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji yang diajukan terdakwa Gubernur Kalimantan Timur (nonaktif) Suwarna Abdul Fatah soal penahanan. Mahkamah menyatakan penahanan Suwarna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Dalil-dalil pemohon (Suwarna) yang menyatakan Pasal 21 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini