maaf email atau password anda salah


Aturan Protokoler Lembaga Negara Perlu Ditata Ulang

Lembaga kepresidenan tidak bisa disejajarkan dengan lembaga baru.

arsip tempo : 171466271457.

. tempo : 171466271457.

JAKARTA - Amendemen UUD 1945 mengakibatkan kedudukan lembaga negara tidak jelas dan tumpang-tindih. Dalam UUD 1945 hasil amendemen, misalnya, muncul lembaga baru, seperti Komisi Yudisial dan Dewan Pertimbangan Presiden. "Seharusnya ada aturan kedudukan lembaga ini seperti apa. Soalnya, kemunculan lembaga baru itu berimbas pada protokoler," kata Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dalam seminar "Urgensi Tata Aturan Keprotokoleran Pascaperu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan