Pemimpin Redaksi Playboy Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin didakwa terkait dengan penerbitan majalah pria dewasa itu. "Terdakwa diduga melanggar perasaan kesopanan dengan menyiarkan tulisan dan gambar sebagai suatu pencaharian atau kebiasaan," ujar jaksa penuntut umum Resni Muchtar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Erwin dijerat Pasal 282 ayat 3 Ki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini