KPI Larang Lativi Siarkan SmackDown
JAKARTA -- Setelah korban tayangan gulat hiburan, SmackDown, terus berjatuhan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat kemarin melarang stasiun televisi Lativi menayangkan program bikinan World Wrestling Entertainment itu. KPI juga melarang semua tayangan program sejenis.
Dalam siaran persnya, KPI berpendapat tayangan itu bertentangan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni isi siaran wajib melindungi dan memberdayakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini