21 Undang-undang Diskriminasikan Perempuan
Jakarta -- Sebanyak 21 undang-undang dianggap diskriminatif terhadap perempuan. "Ini (terjadi) karena tingkat partisipasi perempuan dalam proses legislasi relatif rendah," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kalimantan Timur, Eka Komariah, di gedung MPR/DPR kemarin.
Undang-undang yang diskriminatif itu antara lain Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kesehatan, paket Undang-Undang Politik, dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Tokoh Kaukus Perempu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini