Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Dicky 20 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Dicky Iskandar Dinata, Direktur Utama PT Brocolin Internasional, 20 tahun penjara. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yohannes Suhadi, mengatakan berkas putusan banding itu telah diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. "Isi putusan menguatkan putusan sebelumnya," kata Yohannes saat dihubungi Tempo tadi malam.
Putusan majelis banding itu sama dengan putusan sebelumnya d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini