Mantan Wali Kota Makassar Dituntut 3 Tahun
MAKASSAR -- Terdakwa Wali Kota Makassar periode 1999-2004, H.B. Amiruddin Maula, dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menilai Amiruddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemerintah Kota Makassar dengan kerugian negara Rp 635 juta. "Kami juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 635 juta," ujar jaksa Amir Syarifuddin membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini