Kurir Noor Din M. Top Divonis 3 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, memvonis terdakwa Ahmad Basir Umar tiga tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Basir terbukti menyembunyikan keberadaan buron terorisme Noor Din M. Top pada 2005. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 13-b Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," ujar Sutoto Hadi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin. Vonis tiga tahun itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim Sutoto mengatakan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini