KIP Tetapkan Batas Akhir Akreditasi Pemantau Asing
BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberi batas akhir akreditasi pemantau asing dalam pemilihan kepala daerah paling lambat 24 November. Menurut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono, pemerintah akan memberi batasan pengeluaran akreditasi oleh KIP Aceh terhadap lembaga pemantau asing maksimal 26 November 2006. "Nanti tata caranya diatur oleh KIP," katanya kemarin.
KIP, kata Sudarsono, nan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini