Pemenggal Siswi di Poso Diancam Hukuman Mati
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan tiga terdakwa kasus pembunuhan tiga siswi sekolah menengah atas di Poso, Sulawesi Tengah. Para terdakwa, yakni Lilik Purnomo alias Haris, Irwanto Irano alias Iwan, dan Hasanuddin alias Hasan, didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme.
Persidangan kasus itu dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama untuk terdakwa Hasanuddin. Berkas kedua untuk terdakwa Lilik Purnomo dan Irwanto Irano. N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini