Dua Lembaga Tolak Pembagian Kewenangan
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengatakan ada dua lembaga yang belum menyetujui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Kewenangan Daerah. Dua lembaga itu adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Pertanahan Nasional.
"Dalam waktu dekat, kami segera bertemu lagi dengan BKPM dan BPN," kata Ma'ruf di kantornya kemarin. Menurut dia, lembaga-lembaga itu berpegang pada aturan sektoral
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini