Keluarga Korban Bisa Gugat Pembebasan Tommy
JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, menilai tak ada celah hukum untuk menggugat keputusan pemerintah yang membebaskan bersyarat Hutomo Mandala Putra. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan, menurut dia, adalah soal rasa keadilan.
"Rasa keadilan ini, yang bisa menggugatnya hanya keluarga Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, korban pembunuhan orang suruhan Tommy," katanya kemarin.
Denny menilai pemberian remisi terhadap H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini