MA Siapkan Pengadilan Khusus Perikanan
JAKARTA -- Satu lagi pengadilan khusus bakal dibentuk. Mahkamah Agung bersama Departemen Kelautan dan Perikanan sedang menyiapkan Pengadilan Khusus Perikanan. Namun, pembentukan peradilan khusus yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ini terpaksa ditunda hingga tahun depan.
Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Pengadilan Perikanan Suparno mengatakan penundaan itu karena Undang-Undang Perikanan tidak mengatur hukum ac
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini