KPK Tetap Bisa Periksa Anggota dan Ketua DPR
JAKARTA -- Langkah pemerintah menghentikan penyaluran voucher pendidikan tak boleh menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anggota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang pernah mendapatkannya. "KPK harus segera memeriksa mereka jika ada indikasi korupsi-kolusi-nepotisme atau gratifikasi," kata anggota Komisi Hukum DPR, Akil Mochtar, kemarin.
Menurut dia, penyelidikan terhadap anggota DPR sudah menjadi kewenangan KPK, seperti yang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini