Yayasan Pendidikan Gugat RUU Badan Hukum Pendidikan
JAKARTA -- Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengajukan gugatan terhadap Pasal 53 Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Gugatan juga diajukan oleh Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia dan Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia.
Kuasa hukum penggugat, Luhut M.P. Pangaribuan, mengatakan rencana pemberlakuan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal itu melanggar ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini