Pemerintah Larang Sunat pada Perempuan
JAKARTA -- Pemerintah melarang organisasi profesi dokter dan bidan menyunat perempuan sejak 20 Mei lalu. Sebab, Departemen Kesehatan menilai pemotongan, sayatan, dan goresan klitoris pada kemaluan perempuan bisa membahayakan. "Bagaimanapun caranya, sunat (atau khitan pada perempuan) tetap sangat berbahaya karena targetnya memotong klitoris," kata Siti Hermianti, Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak Departemen Kesehatan, kemarin.
Klitoris, kata Siti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini